MASLAHAH DAN BATASAN-BATASANNYA MENURUT AL-BÛTHÎ (Analisis Kitab Dlawâbith al-Mashlahah fi al-Syarî’ah al-Islâmiyyah)
Abstract
Definition of al - mashlahah according to al - Bûthî is : “ Something useful accoding to al - Shâri ‘ (Allah and His Messenger ) for the benefit of his servants , in keeping religion , life , intellect , lineage and their property , in accordance with the specific sequences contained in the maintenance category . “ Furthermore al - Bûthî asserts that al - mashlahah can be used as a source of law if it meets the five criteria that he called al -mashlahah Dlawâbith. These five criteria are ; ( a) maslahah should be included in the scope of al - maqashid al - Syar’iyyah the five , ( b ) maslahah does not contradict with the Qur’an , ( c ) maslahah does not contradict with al - Sunnah , ( d ) maslahah does not contradict with al - Qiyas and ( e ) maslahah does not contradict with another benefit that is higher / stronger / more important . That’s more or less the gist of the book Dlawâbith mashlahah fi al - Shari’ah al - Islamiyya , beside that in this paper , the authors tried to analyze critic al - Bûthî against al - Thûfî on maslahah concept , in addition also critical analysis of the author to distribution and limitations of maslahah in al - Bûthî’s version. Definisi al-Mashlahah menurut al-Bûthî adalah: “Sesuatu yang bermanfaat yang dimaksudkan oleh al-Syari’ (Allah dan Rasul-Nya) untuk kepentingan hamba-Nya, baik dalam menjaga agama, jiwa, akal, keturunan dan harta mereka, sesuai dengan urutan tertentu yang terdapat di dalam kategori pemeliharaan tersebut.” Namun al-Bûthî menegaskan bahwa al-Mashlahah dapat dijadikan sebagai sumber hukum jika memenuhi lima kriteria yang ia istilahkan dengan Dlawâbith al-Mashlahah. Kelima kriteria tersebut adalah; maslahah tersebut haruslah: (a) termasuk ke dalam cakupan al-Maqâshid al-Syar’iyyah yang lima, (b) tidak bertentangan dengan al-Qur’an, (c) tidak bertentangan dengan alSunnah, (d) tidak bertentangan dengan al-Qiyas dan (e) tidak bertentangan dengan kemaslahatan lain yang lebih tinggi/ lebih kuat/lebih penting. Itulah lebih kurang intisari dari kitab Dlawâbith al-Mashlahah fi Syarî’ah al-Islâmiyyah, namun dalam makalah ini, penulis berusaha menganalisis kritik al-Bûthî terhadap konsep maslahah al-Thûfî, disamping analisis kritis penulis terhadap pembagian maslahah dan batasannya versi al-Bûthî.