MASLAHAH DAN BATASAN-BATASANNYA MENURUT AL-BÛTHÎ (Analisis Kitab Dlawâbith al-Mashlahah fi al-Syarî’ah al-Islâmiyyah)

Abstract

Definition of al - mashlahah according to al - Bûthî is : “ Something useful accoding to al - Shâri ‘ (Allah and His Messenger ) for the benefit of his servants , in keeping religion , life , intellect , lineage and their property , in accordance with the specific sequences contained in the maintenance category . “ Furthermore al - Bûthî asserts that al - mashlahah can be used as a source of law if it meets the five criteria that he called al -mashlahah Dlawâbith.  These  five  criteria  are  ;  (  a)  maslahah  should  be included in the scope of al - maqashid al - Syar’iyyah the five , ( b ) maslahah does not contradict with the Qur’an , ( c ) maslahah does not contradict with al - Sunnah , ( d ) maslahah does not contradict with al - Qiyas and ( e ) maslahah does not contradict with another benefit that is higher / stronger / more important . That’s more or less the gist of the book Dlawâbith mashlahah fi al - Shari’ah al - Islamiyya , beside that in this paper , the authors tried to analyze critic al - Bûthî against al - Thûfî on maslahah concept , in addition also critical analysis of the author to distribution and limitations of maslahah in al - Bûthî’s version. Definisi  al-Mashlahah  menurut  al-Bûthî  adalah:  “Sesuatu  yang  bermanfaat yang dimaksudkan  oleh  al-Syari’  (Allah  dan  Rasul-Nya)  untuk  kepentingan hamba-Nya,  baik  dalam  menjaga  agama,  jiwa,  akal,  keturunan  dan  harta mereka,  sesuai  dengan  urutan  tertentu  yang  terdapat  di  dalam  kategori pemeliharaan tersebut.” Namun al-Bûthî menegaskan bahwa al-Mashlahah dapat dijadikan sebagai sumber hukum jika memenuhi lima kriteria yang ia istilahkan dengan Dlawâbith  al-Mashlahah.  Kelima  kriteria  tersebut  adalah;   maslahah tersebut haruslah: (a) termasuk ke dalam cakupan al-Maqâshid al-Syar’iyyah yang lima, (b) tidak bertentangan dengan al-Qur’an, (c) tidak bertentangan dengan alSunnah, (d) tidak bertentangan dengan al-Qiyas dan (e) tidak bertentangan dengan kemaslahatan  lain  yang  lebih  tinggi/  lebih  kuat/lebih  penting.  Itulah lebih kurang intisari  dari  kitab   Dlawâbith  al-Mashlahah fi  Syarî’ah  al-Islâmiyyah,  namun dalam makalah ini, penulis berusaha menganalisis kritik al-Bûthî terhadap konsep maslahah al-Thûfî, disamping analisis kritis penulis terhadap pembagian maslahah dan batasannya versi al-Bûthî.