KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH BIDANG PERTANAHAN DI ERA OTONOMI DAERAH
Abstract
Since the reformation era, the government made the revolution in government administration to develop Indonesia. One of the revolutions is the issuance of Law no. 32 of 2004 on Regional Government; the authority of land is one of the law components. Previously, the authority of land is centered in the central government. Conversely, through the Article 10 paragraph (3) of Law No. 32 of 2004 on regional autonomy, the authority of the land sector should be submitted to the local government for its more understanding about the land nowadays. The transfer of authority is one of development step in Law aspect in Indonesia. Sejak era reformasi bergulir, pemerintah melakukan revolusi dibidang administrasi pemerintahan guna memajukan Negara Indonesia. Salah satu revolusi yang terjadi adalah dengan dikeluarkannya Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, antara lain dibidang pertanahan. Semula kewenangan bidang pertanahan ini urusannya berada di pemerintah pusat. Namun di era reformasi ini melalui Pasal 10 ayat (3) UU No. 32 tahun 2004 tentang otonomi daerah, kewenangan bidang pertanahan sudah seharusnya diserahkan kepada pemerintah daerah yang lebih mengetahui kondisi pertanahan tersebut. Pengalihan kewenangan tersebut merupakan salah satu bentuk dari langkah pembangunan di bidang hukum di Indonesia.