GIJZELING TERHADAP WAJIB PAJAK YANG TIDAK KOOPERATIF PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Abstract
Penyanderaan (gijzeling) merupakan salah satu bentuk upaya penagihan pajak yang diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2000. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui pandangan hukum Islam tentang gijzeling terhadap wajib pajak yang tidak kooperatif. Berdasarkan kajian dari beberapa literatur menunjukkan bahwa penerapan gijzeling dalam hukum pajak ini diperbolehkan menurut hukum Islam dengan memperhatikan aspek kemaslahatan, yaitu untuk memperlancar pemasukan kas negara. Di dalam hukum Islam, gijzeling dikenal dengan istilah al-Habs (penahanan) yang termasuk hukuman ta’zir.