Praktik Pembagian Harta Gono-gini (Studi Pandangan Ulama Aceh Singkil)
Abstract
Marriage is a religious tradition of the Prophet and a devotion for people whoare ready both physically and mentally. There is a holy bond in a marriagethat must be kept by the bride and the groom. The marriage also emerges apossessing of the wealth together that must be divided equally if the one is dies.This is called the Joint property (gono-gini). The joint property (gono-gini) wasonly belong to the groom if bride dies, where commonly was owned to the both.But the reality, the joint property was not necessarily belong to the both whenone died. This was what happened in the community of Aceh Singkil. Thiswas what makes the researcher interested to research them. This study sought to reveal the view of Singkil’s society about the Joint property (gono-gini). This study used an observation and interview in obtaining the accurate and reliabledata. In Aceh Singkil, the joint property (gono-gini) would not be divided if thebride died and would be divided when groom died. This Singkil’s view based onthe reason of worry that if the bride would be left by the remarried husband, thejoint property held by her new husband, while if the husband left by his wife,the joint property would not be undistributed, because he has a responsibilitytowards his children. This view could be concluded that the common law greatlyaffected the distribution of matrimonial property (Gono-gini).Pernikahan adalah sunnah Rasul dan merupakan ibadah bagi yang siap secarajasmani dan rohani. Harus dipahami dibalik ikatan pernikahan ada ikatanyang mengikat antara kedua mempelai. Disamping itu, ada beberapa hal yang harus dijaga bersama. Salah satunya adalah harta bersama. Harta bersama(gono-gini) seolah-olah hanya milik mempelai laki-laki jika mempelai wanitameninggal dunia. padahal hakikatnya harta bersama adalah milik bersama.Namun realitanya harta bersama tidak serta merta menjadi milik bersamaketika salah seorang meninggal dunia. hal inilah yang terjadi di masyarakatAceh, tepatnya Aceh bagian Singkil. Inilah yang membuat peneliti tertarik untukmenelitinya. Penelitian ini berusaha mengungkapkan bagaimana pembagian harta gono-gini dalam pandangan masyarakat Aceh Singkil. Penelitian inimenggunakan metode observasi dan wawancara guna mendapatkan informasiyang akurat dan dapat dipertanggung jawabkan. Harta bersama (gono-gini)tidak mesti dibagikan jika mempelai wanita meninggal dunia. Jika yang terjadiadalah sebaliknya, maka harta bersama harus dibagikan. Keyakinan inibertahan lama sampai sekarang dikarenakan oleh pandangan bahwa mempelaiwanita jika ditinggal oleh suami akan menikah lagi, ditakutkan harta bersamadikuasai oleh suami barunya, sementara jika suami ditinggal oleh istri, hartatidak dibagikan sebab masih mempunyai tanggung jawab terhadap anak-anakmereka. Melihat pandangan diatas maka dapat disimpulkan bahwa hukumadat sangat mempengaruhi proses pembagian harta bersama (gono-gini). Danminimnya peran ulama dalam pembagian harta bersama (gono-gini).