Kesehatan sebagai Syarat Pernikahan: Studi Pandangan Ulama Kabupaten Gayo Lues – Aceh

Abstract

The purpose of marriage is to achieve family sakinah, mawaddah, wa-rahmah.The achievement of this purpose will be known from some indications, such asthe achievement of peace, having child, as well as satisfy the biological needs(sexual). Many couples of marriage in Gayo Lues regency taken a divorcingdecision or to be polygamist for husband because they could not fulfil thebiological needs, because of the unhealthy spouse both physically and spiritually.The research aimed to find out the scholars’ perception about divorcing or beingpolygamist and to find out the scholars’ perception about health issue was madeas a requirement of marriage. The method of this research collecting data areobservation, interview, and documentation, then are explained on descriptive interpretative through qualitative approach. This research resulted that the scholars of Gayo Lues regency allowed the divorcing decision with necessaryreasons such as health and most major of them allowed the health issue whichwas made as the requirement of marriage. As a conclusion of this research, divorcewas not a forbidden act to be applied as long as it based on a necessary reasonand it was more beneficial than defending the marriage, in spite of the fact thatit was hated by God; and the healthy term could be made as a requirement ofthe marriage as the perfection of requirement not a validity one on purpose tominimize the divorcing decision as the effect of illness of spouse both physicallyand psychologically.Tujuan pernikahan dalam Islam adalah mencapai keluarga sakinah, mawaddah wa rahmah. Tujuan ini kan tercapai apabila beberapa kebutuhan berikut dapatterpenuhi; ketentraman jiwa, kelestarian keturunan, serta kebutuhan seksual. Di Kabupaten Gayo Lues ada suami atau istri yang mengambil keputusan untukbercerai, atau berpoligami bagi laki-laki, dengan alasan tidak terpenuhinyabeberapa kebutuhan tersebut. Suami atau istri tidak dapat memenuhi beberapakebutuhan di atas karena tidak sehat (tidak memiliki alat reproduksi yang sehat),akibatnya tidak mampu untuk bersetubuh atau berketurunan. Penelitian inibertujuan untuk memaparkan pandangan ulama terhadap perceraian ataupoligami tersebut, dan pandangan mereka bila kesehatan tersebut dijadikansebagai syarat penikahan. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara,dan dokumentasi, kemudian disampaikan dalam bentuk deksriptif interpretatif karena merupakan penelitian kualitatif. Dari penelitiaan ini ditemukan bahwa ulama Gayo Lues membolekan perceraian atau poligami jika terdapat alasan-alasanyang kuat untuk melakukannya, salah satunya adalah alasan kesehatan, dan mayoritassetuju kesehatan dijadikan syarat nikah.Sebagai kesimpulan, perceraian atau poligami bukanlah perbuatan yang haram sehingga bolehdilakukan untuk memenuhi kebutuhan seksual dari pada berzina atau untukmencari keturunan, jika dipandang hal tersebut lebih bermanfaat daripadamempertahankan keluarga yang ada walaupun cerai sangat dibenci oleh Allah.Dan kesehatan boleh dijadikan sebagai syarat pernikahan, untuk meminimalisirperceraian, perselingkuhan, dan perzinaan.