Tradisi Pohulo’o Gorontalo dalam Tinjauan Fiqh
Abstract
This research describe pohulo’o tradition (pawning) in Gorontalo society that related with the pawn concepth in Islam. Pohulo’o (pawning) system is relationship of law between somebody with land other possession, who accepth pawning money from him. As long as pawning money return yet, the land dominated by hold on pawning. While pawning in Islam or rahn is hold out one of property of borrower as guarantee on loan that he accepth. Based on the result of research showed that there are two kinds of pawning in pohulo’o tradition. First, gave guarantee goods like land or plants like coconut tree with prerequirment (a) return loan money after fall of time, (b) not return loan money after fall of time or in term Gorontalo society is pajaki. Second, without gave guarantee goods like land or plants like coconut tree, but who gave loan accepth 1/3 result of harvest as long as pawning time or back again money loan. The relevance with fiqh rahn view that from law, there are simillary in requirment and contract while the differenciate at used of land, property as pawning then the risk of pohulo’o.Penelitian ini menggambarkan tradisi pohulo’o (gadai) pada masyarakat Gorontalo yang dikaitkan dengan konsep gadai dalam Islam. Sistem pahulo’o (gadai) adalah hubungan hukum antara seseorang dengan tanah milik orang lain, yang telah menerima uang gadai darinya. Selama uang gadai belum dikembalikan, tanah tersebut dikuasai oleh “pemegang gadai” . Sedangkan gadai dalam Islam atau rahn yaitu penahanan harta salah satu milik peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat 2 jenis gadai dalam tradisi pohulo’o. Pertama, menyerahkan barang jaminan berupa lahan atau tanaman seperti pohon kelapa dengan ketentuan mengembalikan uang yang dipinjam setelah jatuh tempo dan tidak mengembalikan uang setelah jatuh tempo atau yang dikenal masyarakat Gorontalo dengan istilah pajaki. Kedua, tidak menyerahkan barang jaminan berupa lahan atau tanaman seperti pohon kelapa, tetapi pemberi pinjaman mendapat 1/3 hasil panen sepanjang kontrak gadai berlangsung atau sampai pinjamannya dikembalikan. Relevansinya dengan fiqh rahn Islam yakni dari segi hukum ada kesamaan dalam hal syarat dan akad sedangkan perbedaanya pada pemanfaatan lahan, harta yang digadaikan serta risiko yang timbul akibat praktek pohulo’o.