Pasuwitan Sebagai Legalitas Perkawinan: Telaah Hukum Islam Terhadap Perkawinan Suku Samin Di Kabupaten Pati
Abstract
Perkawinan merupakan hubungan yang sakral. Seorang pria dan wanita dinyatakan sah menjadi pasangan suami isteri ketika sudah melaksanakan akad nikah serta telah memenuhi syarat dan rukun nikah, namun masyarakat Suku Samin yang ada di Desa Baturejo Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati mempunyai aturan dimana seorang pria dan wanita dinyatakan sebagai sah sebagai seorang suami isteri apabila telah melakukan hubungan intim yang disebut tradisi pasuwitan. Penelitian ini merupakan jenis penelitian deskriptif analisis dengan menggunakan metode deskriptif. Dalam rangka medapatkan data lebih detail, penulis juga menggunakan wawancara. Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa pasuwitan adalah proses dimana seorang pengantin laki-laki hidup satu rumah dengan pengantin perempuan untuk menjalani proses pencocokan, kecocokan ditandai dengan telah melakukan hubungan intim. Setelah itu baru keduanya dinyatakan sah sebagai suami isteri. Berdasarkan analisis hukum Islam tradisi yang ada di masyarakat Suku Samin ini tidak boleh untuk dilakukan karena tradisi ini bertentangan dengan dalil syara’. Tradisi ini bisa dikatakan sebagai ‘urf tetapi ‘urf yang tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat sebagai ‘urf (‘urf fasid) yaitu menghalalkan yang haram. Sedangkan jika dilihat dari syarat dan rukun nikah, tradisi pasuwitan dilakukan tanpa ijab qabul yang jelas. Padahal dalam ketentuan ijab qabul dalam perkawinan itu harus ada pernyataan menikahkan dari wali serta diucapkan dengan jelas dan menggunakan kata-kata nikah atau tazwij. Sehingga perkawinan dalam tradisi pasuwitan ini bisa dikatakan sebagai nikah yang tidak sah karena tidak memenuhi akad dalam perkawinan yang sebenarnya.