Penolakan Nasab Anak Li’an dan Dhihar dengan Ta’liq (Analisis Komparatif Naskah Kitab Fiqh al-Islam wa Adillatuhu dengan al-Mughni)

Abstract

Artikel ini membahas mengenai konsep li’an  dalam perkawinan serta dampak yang didapatkan setelahnya melalui pandangan hukum Islam. Munculnya permasalahan dalam perkawinan disebabkan suami menuduh istri nya telah berzina dengan laki-laki lain, atau suami tidak mengakui anak yang ada di dalam kandungan istrinya sebagai anaknya sebagai bagian dari permasalahan yang berkembang pada saat ini. Artikel ini bertujuan untuk mengetahui tentang kebolehan menolak nasab anak dan kehamilan dengan li’an  dalam perkawinan. Penulisan artikel ini menggunakan metode deskriptif analytic komparatif yakni membandingkan antara pembahasan li’an tentang kebolehan menolak nasab anak dan menganalisanya. Sumber primernya adalah kitab Fiqh al-IslÉm wa Adillatuhu karya Wahbah Az-Zuhaily dengan kitab Al-Mughni karya Ibnu Qudamah. Hasil temuan dari penelitian ini adalah terdapat perbedaan pendapat diantara jumhur ulama mengenai kesaksian suami saat melakukan li’an. Menurut Imam Hanafi kesaksian li’an  dari istri tidak sah jika belum adanya kesaksian dari suami, dan Imam Syafi’i dan Hambali berpendapat bahwa tidak disyaratkannya kedatangan suami istri secara bersama-sama, sedangkan Imam Malik mensyaratkan kedatangan sekelompok orang dalam pelaksanaan li’an , paling sedikitnya empat orang yang adil.