Keperdataan Anak diluar Nikah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi dan Implikasinya terhadap Harta Warisan
Abstract
Putusan mahkamah konstitusi Nomor 46 / PUU-VIII / 2010 merupakan langkah di bidang hukum keluarga di Indonesia. Hakim konstitusi mengabulkan petisi untuk menentukan status perdata bagi anak-anak lahir dari pernikahan kedua orang tuanya tidak tertulis oleh Pegawai Pencatatan Nikah (PKN). Dalam penelitian ini, peneliti ingin menggali apa efek dari hukum eksplisit dan implisit untuk menentukan pengadilan konstitusional bagi anak-anak yang tersebut diatas; bagaimana Kontemplasi Hukum Islam terhadap warisan anak-anak yang lahir dari orang tua yang tidak memiliki status pernikahan resmi sebagai implikasi dari putusan Mahkamah Konstitusi. Ini adalah penelitian perpustakaan dan hanya berfokus pada beberapa data yang bersumber di perpustakaan. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Semua data dianalisis dengan menggunakan analisis deskriptif. Dari hasil penelitian, hakim konstitusi berdasarkan empat faktor. Mereka adalah sosiologi, teknologi, dan peningkatan pengetahuan, hukuman, dan perlindungan hukum bagi anak-anak. Dampak eksplisit adalah hukum jaminan untuk anak-anak yang tidak sah dari status perwakinan orang tuanya. Sebaliknya, yang tersirat akan membuat kebingungan dalam hukum keluarga, jika itu termasuk perzinaan (zina), hidup bersama tanpa perkawinan yang sah (samen leven), dan hubungan bebas lainnya. Dijelaskan dalam hukum Islam bahwa anak yang lahir dari perzinaan tidak memiliki hubungan dengan ayah mereka. Jadi, tidak ada alasan untuk mendapatkan warisan.