Athār Ta‘āruḍ Manhaj al-Fikr bayna Abū Ḥanīfa wa’l-Shāfi’ī ‘an al-Istiḥsān Ansha’at al-Ḥadarat al-Islāmiyyah

Abstract

Tulisan ini membahas pertentangan pemikiran Abū Ḥanīfah dan al-Shāfi’ī mengenai Istiḥsān dengan menelusuri literatur-literatur terkait. Perbedaan pemikiran ini dapat ditelusur akarnya pada perbedaan pemikiran antara kelompok ahl al-ra’y yang menyandarkan konsepnya pada Ibn Mas‘ud dan kelompok ahl al-ḥadīth yang mengembangkan dasar-dasar pemikirannya berdasarkan konsep Ibn ‘Abbās. Dalam konteks ini, Abū Ḥanīfah dapat dikatakan sebagai penerus ahl al-ra’y sehingga lebih memilih untuk mengembangkan konsep istiḥsān karena menurutnya lebih mendukung kemaslahatan dan keadilan daripada qiyās. Imam Shāfi’ī yang dating belakangan berusaha merumuskan metode uṣūl al-fiqh yang lebih logis dan sistematis, sehingga mendorongnya untuk menolak istiḥsān. Hukum yang dikembangkan berdasarkan istiḥsān tidak mungkin dipertemukan dengan hukum yang didasarkan pada konsep qiyās. Namun demikian, masih ada kemungkinan untuk mendamaikan kedua aliran ini jikalau konsep qiyās al-Shāfi’ī ditinggalkan dan didahulukan teori-teorinya tentang bayān, takhṣīṣ, dan istithnā’