The Re-actualization of Islamic Law: Munawir Sjadzali and the Politics of Islamic Legal Interpretation under the New Order Indonesia
Abstract
Artikel ini mendiskusikan reaktualiasi hukum Islam di Indonesia, gagasan, posisi, dan peran sosial politik Munawir Sjadzali dalam perpolitikan Orde Baru, serta pengaruhnya terhadap bentuk dan isi hukum Islam. Setelah deskripsi tentang latar belakang kehidupan, karier serta pencarian intelektual Munawir, didiskusikan gagasan reaktualisasi dan polemik yang menyertainya. Penulis berargumen bahwa persoalan metodologilah yang sesungguhnya menyulut perdebatan. Keberatan banyak pihak tertuju pada lemahnya dasar metodologis gagasan reaktualisasi yang ingin melampaui batasan tafsir teks tradisional. Di samping itu, debat publik ini juga menggambarkan adanya perubahan dan penyebaran otoritas keagamaan dalam hukum Islam. Sebagai akibatnya, hukum Islam tidak lagi menjadi monopoli kaum agamawan yang secara tradisional disebut ulama. Kini, ia direformulasi oleh organ-organ negara melalui legislasi aturan-aturan Islam, para hakim dan institusi peradilannya.