UCAPAN SELAMAT NATAL MENURUT QURAISH SHIHAB DALAM TAFSIR AL MISBAH Studi Analisis Terhadap Q.S. Maryam ayat 33
Abstract
Every year, approaching Chrismas celebration, a polemic always emerges on whether wishing someone a merry Chrismas for Muslim is lawful. Basically, there are two points of controversy; namely the law of wishing someone a Merry Chrismas and involving in a Chrismas celebration. The ulama do not have any contradicted opinion on wishing someone a merry Chrismas except that there are reasoning sharih or qathi in nature on unlawfulness. Should any verse or shahi hadits clearly ban on wishing a Merry Chrismas the ulama would have agreed and there would not be any disagreement on it. Keywords: Wishing a Merry Chrismas, Quraish Shihab, Sura maryam: 33. Setiap tahun menjelang natal selalu saja terjadi polemik seputur hukum mengucapkan selamat natal bagi umat Islam. Pada dasarnya ada dua hal yang menjadi kontroversi, yakni hukum mengucapkan selamat natal dan mengikuti perayaan natal. Persoalan seputar ucapan selamat natal Para ulama tidak berbeda pendapat kecuali karena tidak didapatkan dalil yang bersifat sharih dan qath’I atas keharamannya.. Seandainya ada ayat atau hadits shahih yang secara tegas menyebutkan larangan ucapan selamat Natal’, tentu saja ulama akan sepakat dan tidak terjadi ikhtilaf terhadap hukumnya.Kata kunci: Ucapan selamat natal,Qurays Shihab,surah Maryam ayat:33.