SEJARAH PEMBENTUKAN DAN PEMBARUAN HUKUM KELUARGA ISLAM DI NUSANTARA

Abstract

Sejarah pembentukan dan pembaruan hukum keluarga Islam di Indonesia tidak pernah bisa terlepas dari dialektika evolusi budaya hukum yang terjadi dari waktu ke waktu. Model utama dari penggerak evlousi tersebut ada pada semangat penyebar Islam yang menerapkan teori inkulturasi namun tereduksi dengan semangat akulturasi yang melahirkan arabisasi Islam. Pada fase akulturasi inilah terjadi stagnasi pembaruan hukum keluarga dan bahkan mazhab asy-syafi'iyyah menjadi pegangan utama dalam menerapkan hukum keluarga. Semangat pembaruan baru muncul kembali di era 50-an dengan melahirkan istilah Fiqh Indonesia dan Kewarisan Bilateral. Semangat ini berlanjut di era reformasi dengan lahirnya CLD-KHI sebagai pembanding KHI dan diharapkan menjadi UU Perkawinan yang baru. Namun gerakan tersebut kembali stagnan karena begitu mengakarnya hasil pembentukan hukum keluarga Islam berbasis akulturasi di Nusantara. Kata Kunci: Sejarah pembentukan, pembaruan, hukum keluarga Islam,                              nusantara The History of the Establishment and Improvement of the Islamic Family Law in the Archipelago of Indonesia The history of the establishment and improvement of the Islamic family law in Indonesia can never be separated from law cultural evolution discourse that occurs from time after time. The first model of the evolution motor laid on the spirit of the Islam spreaders who applied inculturation brought forth the Arabization of Islam. In the acculturation phase, the improvement of family law is paused and make the mazhab asy-syafiiyyah as the main base in family law enforcement. The call for improvement reemerged in the 1950s by introducing Indonesian Fiqh and bilateral inheritance. The course continued to the reform era noted by the introduction of CLD-KHI as a counter to KHI and expected to the new marriage regulation. However, the movement was halted again since acculturation has rooted in the development of Islamic family law. Keywords: the history of establishment, improvement, Islamic family law.