IMPLEMENTASI KEBIJAKAN KELEMBAGAAN PAUD ( Studi Kualitatif Deskriptif pada PAUD di Jakarta Utara )

Abstract

Implementasi kebijakan kelembagaan PAUD sebagai jalur pendidikan non-formal melaksanakan program pembelajaran yang fleksibel dalam rangka pembinaan dan pengembangan potensi anak. Masa anak usia dini dianggap Golden Age sehingga guru dan orang tua harus mendidik, membimbing dan mengarahkan mereka dengan baik. Tujuan penelitian ini untuk : (1) Mengetahui implementasi kebijakan kelembagaan PAUD; (2) Menjelaskan secara mendalam tentang Standar kelembagaan PAUD terhadap pelayanan anak usia dini sesuai pertumbuhan dan perkembangan anak; (3) Mengetahui hambatan  dan langkah mengatasi hambatan dalam meng-implementasikan kebijakan kelembagaan PAUD. Penelitian ini menggunakan kualitatif deskriptif dengan pendekatan emik. Penentuan informan dilakukan dengan teknik pengambilan sampel secara purposive sampling, internal sampling, time sampling, dan teknik bola salju. Instrumen pengumpulan data antara lain (1) wawancara mendalam, (2) observasi langsung, dan (3) studi dokumentasi. Temuan penelitian ini antara lain : (1) Kebijakan penyelenggaraan dan pengelolaan PAUD  sebagai pedoman dalam bertindak secara sederhana maupun kompleks, dan umum maupun khusus. Implementasi kebijakan khususnya PP Nomor 19/2005 sebagai kriteria minimal. Permendiknas Nomor 58/2009 tentang kurikulum pembelajaran PAUD. Begitu juga Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Nomor 119/2009 tentang Penyelenggaraan TK dan Pengelolaan PAUD Formal dan Non-Formal. Dalam implementasi kebijakan tersebut, umumnya belum terlaksana dengan baik. Standar isi menekankan pada aspek kecerdasan termasuk emosi, mental, dan spiritual, diarahkan pada penghayatan atas nilai-nilai dan karakter positif, serta kesiapan masuk sekolah. Guru dan kepala sekolah PAUD mayoritas belum sarjana. Proses pembelajaran dilaksanakan untuk menarik minat dan bakat anak termasuk menggunakan Contextual Teaching Learning (CTL). Tema yang diajarkan sesuai kebutuhan anak termasuk cinta atau hikmah. Simpulan dan rekomendasi adalah : (1) Implementasi kebijakan penyelenggaraan dan pengelolaan PAUD dengan program pelayanan untuk menghasilkan kualitas yang baik. Implementasi kebijakan PAUD berkaitan dengan anggaran PAUD belum ada perarturan yang jelas. pemerintah perlu menetapkan kebijakan dengan baik agar pengelolaan PAUD dapat berjalan baik. (2) Hambatan yang dihadapi pada implementasi kebijakan penyelenggaraan dan pengelolaan PAUD berkaitan standar baku secara operasional. Untuk itu, direkomentasikan agar pemerintah merumuskan kebijakan kelembagaan PAUD sesuai kebutuhan masyarakat. (3) Langkah-langkah untuk mengatasi hambatan implementasi kebijakan penyelenggaraan dan pengelolaan PAUD untuk  menambah dan meningkatkan sarana prasarana pembelajaran, menyediakan anggaran khusus PAUD, menambah kualitas dan kuntatitas guru PAUD sesuai dengan jurusannya. Untuk itu direkomendasikan agar mengimplementasikan kebijakan penyelenggaraan dan pengelolaan harus maksimal.