Pengembangan Kurikullum PAI Berbasis Fiqh Anti Korupsi

Abstract

Korupsi adalah tindak kejahatan luar biasa yang telah mengakibatkan kerugian bagi negara dan masyarakat. Di Indonesia tindak kejahatan korupsi telah sampai pada batas yang memprihatinkan. Hal ini terbukti dengan fakta dan data yang menyebutkan bahwa Indonesia berada di peringkat atas negara-negara terkorup di dunia. Melihat fenomena seperti ini maka diperlukan adanya tindakan kursif dan prefentiv dalam rangka pencegahan regenerasi tindakan ini. Tindakan kursiv dapat dilakukan dengan cara memberikan hukum seberat-beratnya bagi para pelaku kejahatan korupsi tersebut. Sementara tindakan preventif dapat dilakukan dengan cara memberikan pendidikan dan pemahaman mengenai tindak kejahatan korupsi tersebut.Maka keterlibatan dunia pendidikan dalam upaya pencegahan korupsi memiliki kedudukan strategis-antisipatif. Dalam hal ini upaya pencegahan korupsi di masyarakat dapat dilakukan dengan mencegah berkembangnya mental korupsi pada anak bangsa Indonesia melalui pendidikan. Semangat antikorupsi yang patut menjadi kajian adalah penanaman pola pikir, sikap, dan perilaku antikorupsi melalui sekolah, karena sekolah adalah proses pembudayaan. Sektor pendidikan dapat berperan dalam memenuhi kebutuhan pencegahan korupsi.Langkah preventif (pencegahan) tersebut dapat dilakukan dengan menggunakan beberapa pendekatan (approach), pertama: menjadikan peserta didik sebagai target, dan kedua: menggunakan pemberdayaan peserta didik untuk menekan lingkungan agar tidak permissive to corruption dan muatan materi antikorupsi dalam kurikullum pembelajaran.Penelitian ini bertujuan untuk mengembangkan kurikullum PAI yang berbasis kepada Fiqh Antikorupsi. Diawali dengan menampilkan model Pendidikan Antikorupsi dalam Pendidikan Agama Islam dan muatan-muatan Fiqh Antikorupsi dalam mata pelajaran Pendidikan Agama Islam. Pengembangan kurikullum yang dimaksud dalam penelitian ini adalah upaya mengintegrasikan antara Fiqh Antikorupsi dengan mata pelajaran PAI. Adapaun bentuknya berupa perluasan tema yang sudah ada dalam kurikulum dengan menggunakan pendekatan kontekstual pada pembelajaran fiqh antikorupsi, yaitu dengan model Pendidikan Antikorupsi integratif-inklusif dalam Pendidikan Agama Islam. Untuk berpartisipasi dalam gerakan pemberantasan dan pencegahan korupsi ada dua model yang dapat dilakukan oleh sekolah dalam mengembangkan kurikulum berbasis fiqh antikorupsi yang integratif-inklusif pada Pendidikan Agama Islam. Pertama, proses pendidikan harus menumbuhkan kepedulian sosial-normatif, membangun penalaran obyektif, dan mengembangkan perspektif universal pada individu. Kedua, pendidikan harus mengarah pada penyemaian strategis, yaitu kualitas pribadi individu yang konsekuen dan kokoh dalam keterlibatan peran sosialnya. Model Pendidikan Antikorupsi yang integrative-inklusif dalam pendidikan agama Islam secara aplikatif lebih berkedudukan sebagai pendekatan dalam pembelajaran berbasis kontekstual.