Bom Bunuh Diri dan Euthanasia (Perspektif Hukum Islam)
Abstract
Perjuangan tidak pernah mengenal kata akhir, namun cara berjuang tiap umat sering kali mengalami perubahan searah dengan perubahan sarana-sarana perang. Pada tahun-tahun terakhir, sering terdengar upaya beberapa kelompok muslim yang melakukan bom bunuh diri atau juga dikenal sebagai suicide bombing dan human bombing atau bom manusia.Secara umum ada dua reaksi para ulama dalam menyikapinya, sebagian melarang dan sebagian lagi memuji. Kedua kelompok tersebut sama-sama menyertakan argumen-argumennya, baik secara naqly maupun aqly. Kejelasan hukum syara’ sangat dibutuhkan dalam masalah yang amat krusial ini. Ini dikarenakan perbedaan yang ada cukup tajam dan mengandung berbagai implikasinya baik di dunia maupun di akhirat.Bagi mereka yang menganggap aksi bom manusia sebagai aksi bunuh diri (‘amaliyat intihariyah), maka implikasi kepada para pelakunya ialah tidak diberlakukan hukum-hukum mati syahid, namun dipandang sebagai orang hina karena berputus asa menghadapi kesulitan hidup. Di akhirat, pelakunya dianggap akan masuk neraka, karena telah bunuh diri. Sedangkan bagi mereka yang menganggap aksi bom bunuh diri sebagai aksi mati syahid (‘amaliyat istisyhadiyah), maka implikasi kepada para pelakunya adalah diberlakukan hukum-hukum mati syahid. Dia dianggap sebagai pahlawan dan teladan keberanian yang patut dicontoh dan di akhirat akan masuk surga.Karena hidup dan mati ada di tangan Tuhan, serta merupakan karunia dan wewenang Tuhan, maka Islam melarang orang melakukan pembunuhan, baik terhadap orang lain (kecuali dengan alas an yang dibenarkan oleh agama) maupun terhadap dirinya sendiri (bunuh diri) dengan alasan apapun. Hukum bunuh diri dan euthanasia masih dipersoalkan di kalangan masyarakat. Pro kontra inilah yang mendorong penulis untuk memilih tema hukum bom bunuh diri dan euthanasia dalam perspektif hukum Islam.