Tinjauan Status Wali dalam Perkawinan Berdasar Pendekatan Feminis

Abstract

Perkawinan adalah adalah salah satu dari sekian banyak sunah rasul yang sangat penting. Hal ini terbukti dari diturunkannya ayat-ayat muhakamah yang menjelaskan mengenai perkawinan ataupun pernikahan. Prosesi perkawinan sendiri memiliki beberapa syarat dan rukun secara syariat yang terdapat dari pada al-Qur’an dan Hadits. Dari sekian banyak syarat dan rukun perkawinan hal yang menjadi perbedaan pendapat antar ulama adalah mengenai hal wali nikah. Studi ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dalam rangka tercapainya tujuan dari studi ini. Pendapat Ulama Hanafiyah tentang wali nikah lebih sesuai dengan kesetaraan gender. Sebab menurut mereka wali nikah bukanlah syarat sah suatu perkawinan, tetapi sebatas syarat kamal atau kesempurnaan dengan catatan calon suami itu sepadan bagi wanita perwaliannya. Dalam pandangan demikian ini calon suami dan calon istri sebagai rukun utama (para pihak) yang akan mengikatkan diri dalam suatu perikatan yang agung dan sakral yaitu perkawinan dalam keadaan setara. Keduanya sebagai orang-orang yang dewasa dan berakal (berkecerdasan atau rusyd) adalah memiliki ahliyatul wujub (penerima hak) dan ahliyatul ada’ (cakap melakukan perbuatan hukum) sekaligus. Karena itu selama tidak ada halangan mereka berhak melakukan sendiri atau langsung akad nikah tanpa harus mendelegasikan pada orang lain, termasuk orang tua atau kerabat yang lain, termasuk orang tua atau kerabat yang lain.