MAZHAB ULAMA DALAM MEMAHAMI MAQASHID SYARI’AH

Abstract

Syari’at Islam datang sebagai rahmat untuk manusia, menjaga kemaslahatan dalam semua hal dan keadaannya. Semua hukum yang ada, baik berupa perintah maupun larangan, yang terekam dalam teks teks syari’at bukanlah sesuatu yang hampa tak bermakna. Namun semua itu mempunyai maksud dan tujuan, dan Allah menyampaikan syari’atNya dengan tujuan dan maksud tersebut. Oleh para ulama’, maksud dan tujuan tersebut dinamakan Maqashid Syari’ah. Maqashid Syari’ah adalah salah satu disiplin ilmu yang tidak lahir secara instan. Melainkan berjalan dengan fase fasenya, dimulai dari fase perkembangan sampai pada fase pembukuan seperti masa sekarang ini dan aliran-aliaran dalam memahami Maqashid Syariah. Kajian ini untuk memperoleh pengetahuan tentang tipologi mazhab ulama dalam memandang konsep Maqhasid Syari’ah maqhasid  yang bisa di simpulkan terbagi kedalam tiga aliran : Pertama, “Madrasah Literalis-Tekstualis” yang tak memperhatikan makna atau tujuan di balik teks., Kedua, kebalikan dari madrasah pertama.Yakni yang cenderung terlalu kontekstual, mengesampingkan teks, mendewakan makna di balik teks, berpandangan bahwa agama adalah substansi, bukan bentuk lahirnya, tak segan meninggalkan teks-teks yang qath’iy, cenderung mengekor ke Barat. Ketiga, “Madrasah Moderat” yang disebut al-Qaradlawi sebagai “Madrasah Wasathiyyah”. Madrasah ini selain memelihara literal-teks juga mempertimbangkan tujuan-tujuan di balik teks dengan pertimbangan porsi keduanya hingga seimbang.