Menakar Keadilan Hukum Waris Islam Melalui Pendekatan Teks dan Konteks al-Nushûsh
Abstract
Abstract: Measuring the Justice of Islamic Inheritance Law by Drawing upon the Text and Context of al-Nushûsh. Accusations against the Islamic inheritance distribution system are surfacing again. Several groups are finding fault with the 2:1 distribution for Islamic inheritors. They suggest this distribution method be converted into 1:1, like it is in the Western system of inheritance and like it is to some extent in Adat inheritance law. This study points out that theoretically Islamic inheritance law looks very clear, comprehensive and fair, from whatever angle you look at it. This takes into account, in a balanced way, the distributions that use the 2:1 approach for joint male and female heirs. The key to understanding this is inheritance has to be treated entirely as a sub-system of the family law system, and even has to be understood as an integral part of the whole Islamic legal system, which is sound and comprehensive.Keywords: justice, inheritance law, textual, al-nushûshAbstrak: Menakar Keadilan Hukum Waris Islam Melalui Pendekatan Teks dan Konteks al-Nushûsh. Gugatan mengenai sistem pembagian kewarisan Islam kembali muncul ke permukaan. Beberapa kalangan mempermasalahkan perimbangan waris Islam 2:1. Mereka menawarkan metode perimbangan ini menjadi 1:1, sebagaimana pada sistem hukum kewarisan Barat dan sebagian hukum kewarisan Adat. Studi ini menunjukkan bahwa dari sisi mana pun hukum kewarisan Islam secara teoretik tampak sangat jelas, lengkap, dan adil. Termasuk dalam konteks perimbangan pembagiannya yang menggunakan pendekatan 2:1 untuk ahli waris laki-laki dan ahli waris perempuan. Kunci untuk memahaminya harus menempatkan posisi kewarisan sebagai sub sistem dari sistem hukum keluarga secara keseluruhan bahkan harus dipahami sebagai bagian integral dari keseluruhan sistem hukum Islam yang bersifat utuh dan menyeluruh.Kata Kunci: keadilan, hukum kewarisan, tekstual, al-nushûshDOI: 10.15408/ajis.v12i1.965