Implementation Issues with the 1974 Marriage Law and the 1991 Compilation of Islamic Laws
Abstract
Abstrak: Implementasi Isu Pada UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Diakui atau tidak, UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam pada praktiknya telah memperhitungkan hukum Islam pada batas-batas atau bagian tertentu. Hal ini dikarenakan kedua perangkat hukum tersebut mengatakan bahwa sengketa perkawinan di seluruh negeri harus diselesaikan oleh hakim Pengadilan Agama. Sejak hukum syariah dan fikih bertindak sebagai panduan bagi para hakim dalam perselisihan tersebut, keduanya dapat dikatakan berlaku dalam kerangka hukum Nasional. Namun pada implementasinya, kedua hukum tersebut masih memiliki kelemahan. Untuk mengatasi ini, adalah kebutuhan penting untuk mengadopsi hukum pelengkap, seperti Hukum Terapan pada Peradilan Agama, yang akan segera dibahas di parlemen.Kata Kunci: perkawinan, cerai gugat, cerai talak.Abstract: Implementation Issues with the 1974 Marriage Law and the 1991 Compilation of Islamic Laws. Whether we appreciate it or not, the 1974 Marriage Law and the 1991 Compilation of Islamic Laws (KHI) pertaining to marriage do take into account shariah (Islamic law) into some extent. This is because both bodies of laws say that marriage disputes throughout the country are to be resolved by Religious Court judges. Since shariah and fiqh act as a guide for these judges in such disputes, both can be said to be in effect within the framework of national law. However there are still have shortcomings when it comes to implementating both. In order to overcome these, there is a vital need to adopt a supplementary law, such as the Religious Judicature Material Act, which will soon be deliberated in parliament.Keywords: marriage, wife-initiated divorce, husband-initiated divorceDOI: 10.15408/ajis.v12i1.961