Contemporary Issues Facing the Criminalization of Polygamy

Abstract

Abstrak: Isu-isu Kontemporer Seputar Kriminalisasi dalam Poligami. Dalam ushûl al-fiqh, setiap perbutan yang dapat merugikan orang lain adalah berdosa. Hal ini didasari pada prinsip bahwa menghindari penyebab kerugian (mafsadât) dianggap lebih baik daripada mencari keuntungan untuk diri sendiri. Oleh karena itu, dengan alasan bahwa poligami menyebabkan kerugian lebih banyak bagi istri dan atau anak-anak—dan hal itu tidak mendatangkan keuntungan bagi mereka, maka itu dikategorikan sebagai sesuatu yang berdosa. Dalam konteks ilmu fikih, poligami termasuk dalam kejahatan jarîmah ta’zîr. Namun hal ini dirusak oleh kurangnya konsensus tentang apakah setiap poligami harus dikriminalisasi. Sementara dalam konteks hukum positif di Indonesia, praktik poligami membatasi sanksi pidana karena melanggar batas ini tidak jelas. Artikel ini berpendapat bahwa poligami adalah kejahatan baik dari segi fikih—pada beberapa kondisi luar biasa—maupun hukum positif. Namun agar hal tersebut mendapatkan legitimasi hukum dengan benar, maka hukum positif perlu memastikan bahwa ada sanksi yang jelas dan secara langsung pada tindakan poligami, sehingga praktik tersebut secara efektif dapat dikategorikan sebagai tindakan kriminal.Kata Kunci: kriminalisasi, poligami, takzir, fikihAbstract: Contemporary Issues Facing the Criminalization of Polygamy. According to ushûl al-fiqh, any act that disadvantages others is considered sinful. This is based on the principle that avoiding causing such disadvantages (mafsadât) is considered better than seeking advantages for oneself. Therefore, on the grounds that polygamy causes more disadvantages to wives and or children that it does advantages to those people, it can be categorised as a sinful act. In the fiqh context, polygamy is a jarîmah ta’zîr crime. But this is undermined by a lack of consensus about whether polygamy should be criminalised at all. Meanwhile, in the context of positive law in Indonesia, while the practice of polygamy is restricted the criminal sanctions for violating these restrictions are not clear. This article argues that polygamy is criminal both in terms of fiqh and positive law’ However, in order for it to be properly stamped out, positive law needs to ensure that there are clear sanctions in place that directly correspond to acts of polygamy, such that the practice can be effectively criminalized.Keywords: criminalization, polygamy, ta’zîr, fiqhDOI: 10.15408/ajis.v12i1.960