Law May Be Changed According to the Circumstances (ضوابط تغير الأحكام بتغير الظروف)
Abstract
Abstrak: Hukum Dapat Berubah dengan Berubahnya Suatu Keadaan. Hukum adalah suatu aturan, baik itu yang bersumber dari Ilahî disebut dengan hukum taklîfî, maupun yang bersumber dari Insânî disebut dengan hukum wadh’i. Namun dikarnakan keadaan tertentu, hukum terkadang dapat berubah dari yang semula, bisa dikarnakan situasi, tempat, iklim, teknologi, dan lain-lain. Tetapi, hukum yang dapat berubah adalah suatu hukum yang bersifat ijtihādī, dan juga suatu hukum dapat berupa harus memiliki ketentuan-ketentuan yang bersifat akurat, tidak semua keadaan bisa mengubah suatu hukum.Kata Kunci: ḍawābiṭ, al-ẓurūf, al-aḥkām, taghayyurAbstract: Law May Be Changed According to the Circumstances. Law is a rule, whether it is derived from the divine law called taklīfī, as well as those that derived from human, called as waḍ‘ī. However, law can sometimes be transformed from the original, regarding the situation, place, climate, technology, etc. Moreover, law can be changed is qualified as ijtihādī, and must obviously be based on the accurate reasons. It means that not all circumstances can change a law.Keywords: ḍawābiṭ, al-ẓurūf, al-aḥkām, taghayyur