Pendekatan al-Maṣlaḥaḥ al-Mursalah dalam Fatwa MUI tentang Pernikahan Beda Agama

Abstract

Abstract: The Use of al-Maṣlaḥaḥ al-Mursalah Theory in the Fatwā of MUI on the Interfaith Marriage.  This article investagates about the concept of al-maṣlaḥaḥ al-mursalah and its relation to the Fatwa of The Council of Indonesian Ulama (MUI). MUI’s fatwa states preventing muslim both women and men to marry non-muslims. Whereas no Quranic verses explisitly forbid a marriage between Muslim and Ahl al-Kitāb, even permit it. Thus, the fatwa of MUI can be regarded as driven by socio-political consideration.Keywords: marriage, fatwā, non Muslim, benefit, negative effectAbstrak: Pendekatan al-Maṣlaḥaḥ al-Mursalah dalam Fatwa MUI tentang Pernikahan Beda Agama. Artikel ini engkaji konsep al-maṣlaḥaḥ al-mursalah dan kaitannya argumen lahirnya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai pelarangan bagi Muslim menikah dengan non Muslim. Khusus terhadap Ahl al-Kitāb, tidak ditemukan teks Alquran secara eksplisit yang melarang pernikahan pria Muslim dengan wanita Ahl al-Kitāb. Fatwa MUI tersebut mendapat penilaian oleh sebagian pihak sebagai fatwa yang sarat dengan pertimbangan politis.Kata Kunci: nikah, fatwa, non Muslim, maslahat, mafsadat