Legal Pluralism in Settling Inheritance Disputes in Besemah, South Sumatera
Abstract
Abstrak: Pluralisme Hukum dalam Penyelesaian Sengketa Waris di Besemah, Sumatera Selatan. Persoalan warisan hadir dalam setiap tradisi, mulai dari tradisi-tradisi besar hingga tradisi-tradisi kecil karena sebagaimana pendapat Vinogradoff bahwa warisan diberikan setelah kematian orang tua agar anak-anaknya mampu menjalani hidupnya setelah orang tua mereka meninggal. Karena itu, hukum Islam sebagai tradisi besar dan hukum adat Besemah sebagai tradisi kecil menetapkan aturan tentang warisan. Kedua sistem hukum ini dipraktikkan di Sumatera Selatan, khususnya di kelompok etnik Besemah. Tradisi warisan Besemah dipraktikkan secara luas di masyarakat Besemah. Namun, ketika ada perselisihan tentang warisan yang diajukan ke pengadilan, terdapat dua pengadilan yang berwenang untuk menyelesaikan perselisihan tersebut. Pengadilan Negeri mengadili unsur adat dari warisan (budel) dan kemungkinan unsur pidana dalam perselisihan waris tersebut. Namun ketika perselisihan diajukan ke Pengadilan Agama, hakim akan mengacu pada hukum Islam. Dengan begitu, negara mengakui pluralisme hukum waris.Kata Kunci: budel, jurai, warisan, Pengadilan Agama, Pengadilan NegeriAbstract: Legal Pluralism in Settling Inheritance Disputes in Besemah, South Sumatera. Inheritance issue is present in almost every tradition, ranging from great traditions to little ones because as Vinogradoff view that inheritance is given after the death of parent(s) in order that his/her children are able to lead his/her life after the his/her parents passed away. Therefore, Islamic law as great tradition, and Besemah’s customary law as little tradition lay rules on inheritance. The two legal systems are practiced in South Sumatera, especially in Besemah ethnic group. Besemah’s inheritance tradition is practiced widely in the society of Besemah, but when there is a dispute on inheritance adjudicated to court, there are two courts authorized to settle the dispute. State court tries the traditional element of inheritance (budel) and the assumed criminal element in the dispute. But when the dispute is booked to religious court, judges would refer to Islamic law. Here the state acknowledges pluralism of law of inheritance.Keywords: budel, jurai, inheritance, religious court, state court