Pandangan Ibn Al-Muqaffa’ Terhadap Kitab Al-Muwatta’ Karya Imam Malik Ibn Anas (W. 179 H)
Abstract
Penelitian ini akan mengeksplorasi pandangan Ibn al-Muqaffa’ terhadap kodifikasi kitab al-Muwaṭṭā, sebuah karya kitab klasik yang lahir pada abad ke II yang disusun oleh Imām Mālik ibn Anas (w. 179 H). Ibn al-Muqaffa’ adalah seorang sastrawan Persia yang juga sezaman dengan Imām Mālik namun tidak sempat bertemu, hanya saja beliau sempat berdialegtika dengan karyanya masing-masing. Ibn al-Muqaffa’ hidup di bawah pemerintahan khalifah al-Mansūr sekaligus menempati di posisi penting dipemerintahannya, yaitu jadi skretaris gubernur. Kemudian Ibn al-Muqaffa’ memanfaatkan posisinya dengan mengusulkan agar taqnīn itu diseragamkan. Mengingat tidak samanya beberapa putusan dari para hakim saat itu tentang hukum yang diputuskan. Khalifah al-Mansūr menanggapi usulan itu setelah beberapa tahun kemudian dan memerintahkan Imām Mālik untuk menyusun kitab tentang hukum, yang diberi nama al-Muwaṭṭā’. Metodologi penelitian ini menggunakan kualitatif dengan pendekatan deskriptif-interpretatif dan jenis penelitian ini adalah library research, dengan mengakomulasi data-data yang terdapat di perpustakaan. Hasil penelitian ini adalah menyimpulkan bahwa Ibn al-Muqaffa’ adalah orang pertama yang memunculkan ide taqnīn (kodifikasi hukum) saat kepemerintahan khalifah al-Mansūr. Kemudian al-Mansūr memerintahkan Imām Mālik untuk menysusun kitab yang berisi tentang hukum tersebut. Dengan melalui beberapa tahapan akhirnya Imām Mālik bersedia menyusun kitab tersebut yang diberi nama al-Muwaṭṭā’.