Tinjauan Hukum Islam Tentang Istri Menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW)

Abstract

Istri bekerja sebagai pekerja di luar negeri untuk menghidupi keluarganya namun justru berdampak buruk pada kehidupan rumah tangga bahkan merajalela kasus pelecehan dan kekerasan oleh majikan asing sehingga Islam mengatur bagaimana menghukumi dan memberikan solusi atas pekerjaan ini. Tujuan penelitian yaitu; menjelaskan definisi dan sistem menjadi pekerja migran, menyebutkan faktor yang mengharuskan istri menjadi TKW, menjelaskan pandangan islam tentang istri yang bekerja di luar rumah, menjelaskan pandangan islam tentang istri menjadi TKW di luar negeri, menyebutkan dampak menjadi TKW. Metode yang digunakan adalah studi literatur dimana penelitian ini menganalisis berbagai sumber hukum Islam seperti Al-Qur'an, Hadis, dan pendapat para ulama mengenai status hukum, hak, dan kewajiban seorang istri yang bekerja di luar negeri. Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa Islam pada prinsipnya memungkinkan perempuan untuk bekerja di luar rumah dengan syarat-syarat tertentu, seperti memiliki izin suami dan menjaga kehormatan sendiri. Namun, pekerjaan pekerja migran di luar negeri dalam jangka waktu yang lama tanpa mahram, ada perbedaan pendapat di antara para ulama. Sebagian besar sarjana melarang ini, tetapi beberapa mengizinkannya dalam keadaan darurat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa keputusan seorang perempuan untuk menjadi TKW harus mempertimbangkan aspek hukum Islam, sosial, dan ekonomi.