Tanggung Jawab Negara dalam Menindak Kejahatan Perang: Perspektif Hukum Pidana Internasional

Abstract

Kejahatan Perang merupakan pelanggaran serius terhadap hukum humaniter Internasional yang menuntut Tanggung jawab dari negara dalam mencegah dan menegakkan nya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mendeskripsikan kewajiban hukum negara dalam menangani kejahatan perang berdasarkan instrumen hukum internasional, seperti Statuta Roma dan Konvensi Jenewa, dan menganalisis tantangan yang dihadapi negara dalam menjalankan kewajibannya, termasuk kendala yurisdiksi, kepentingan politik, dan efektivitas sistem peradilan internasional. Pendekatan dalam penelitian ini adalah normatif yuridis atau penelitian kepustakaan, dimana seluruh data diambil melalui buku, jurnal dan dokumen yang berkaitan dengan tema penelitian. Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa kejahatan perang, sebagai pelanggaran berat hukum humaniter internasional, merupakan ancaman serius bagi perdamaian dunia. Tindakan seperti menyerang warga sipil dan penggunaan senjata ilegal adalah contohnya. Penegakan hukum terhadap kejahatan perang menghadapi tantangan yurisdiksi dan politis, termasuk keengganan negara mengakui wewenang Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Peran negara sangat penting dalam penegakan hukum internasional, namun kerja sama internasional sering terhambat perbedaan pandangan dan isu kedaulatan. ICC berperan mengadili individu pelaku kejahatan perang, namun sanksi terhadap negara atau individu hanya efektif dengan kerja sama internasional yang kuat. Kedaulatan negara sering menjadi penghalang, terutama jika negara besar terlibat pelanggaran hukum perang.