Hukum Pernikahan Wanita Hamil Diluar Nikah Menurut Imam Syafi’i

Abstract

Permasalahan dalam penelitian ini berfokus pada hukum pernikahan bagi wanita hamil di luar nikah menurut hukum Islam, khususnya menurut pandangan Imam Syafi’i. Tujuan penelitian ini adalah untuk memahami bagaimana hukum Islam, berdasarkan pandangan Imam Syafi’i, mengatur pernikahan wanita hamil di luar nikah. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus, bersifat deskriptif dan empiris. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisis data dilakukan melalui proses editing, verifikasi, analisis, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa menurut konsep hukum Islam, melaksanakan pesta pernikahan bagi wanita hamil di luar nikah adalah sunah, karena pernikahan tersebut dianggap sah dan tidak menimbulkan kerugian atau kemungkaran. Pernikahan wanita hamil akibat zina dianggap sah, sama seperti pernikahan wanita hamil pada umumnya. Selain itu, berdasarkan Kompilasi Hukum Islam, seorang wanita yang hamil di luar nikah dapat dinikahkan dengan pria yang menghamilinya. Imam Syafi’i membolehkan pesta pernikahan wanita hamil di luar nikah, baik dengan laki-laki yang menghamilinya maupun dengan laki-laki lain, serta mengizinkan pasangan tersebut untuk melakukan hubungan biologis setelah akad nikah tanpa harus menunggu anak lahir, karena wanita yang hamil karena zina tidak diwajibkan menjalani masa iddah