KEBIJAKAN PENGEMBANGAN BIMBINGAN PERKAWINAN PRA NIKAH BERBASIS HYBRID LEARNING
Abstract
Artikel ini mengulas tentang bimbingan perkawinan pra nikah bagi calon pengantin menjadi salah satu program prioritas pemerintah yang memberikan pengetahuan dan ketrampilan bagi pasangan suami-istri membangun rumah tangga yang harmonis dan sejahtera tidak berjalan efektif dan efisienantara output dan outcome yang dihasilkan dengan yang hendak dicapai dalam penyelenggaraan bimbingan perkawinan pra nikah di Kementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Barat berbasis hybrid learning, karena faktor kualitas sumber daya manusia, materi bimbingan perkawinan pra nikah, dan keterbatasan akses ke perangkat teknologi dan internet.Sehubungan dengan hal tersebut, dalam menganalisis masalah ini, penulismenggunakan metode pendekatan kualitatif. Adapun hasil analisisnya adalah:Pertama, kualitas bimbingan memerlukan pendekatan yang berbeda, karena kemampuan literasi masyarakat peserta bimbingan yang bervariasi, di mana sebagian besar masih kesulitan dalam memahami dan mengikuti materi bimbingan perkawinan yang diberikan. Kedua, tingkat kepercayaan masyarakat, terutama masyarakat tradisional yang masih meyakini patron kearifan hidup lokal, yang begitu sulit untuk menerapkan pengetahuan sesuai materi bimbingan perkawinan yang mereka peroleh ke dalam kehidupan pernikahan mereka. Ketiga, tidak semua calon pasangan memiliki akses yang memadai ke perangkat teknologi dan internet untuk mengikuti metode hybrid learning, terutama di daerah terpencil atau dengan infrastruktur digital yang terbatas. Kesimpulannya bahwa bimbingan perkawinan pra nikah calon pengantin perlu mendapat pengembangan untuk meminimalisir terjadinya perceraian dan membangun keluarga sakinah.