Kepatuhan Hukum tentang Izin Poligami Implikasinya terhadap Kehidupan Berumah Tangga

Abstract

Perkawinan poligami diharapkan dapat menciptakan keharmonisan, kenyamanan dan ketentraman sesuai dengan aturan agama dan perundang-undangan. Faktanya di masyarakat perkawinan poligami yang tidak memiliki kepatuhan hukum tentang izin dari istri pertama justru menjadi penyebab ketidak harmonisan yang berujung pada perceraian. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa kepatuhan hukum tentang izin poligami dan implikasinya terhadap kehidupan berumah tangga. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan menggunakan metode deskriptif analitis dan pendekatan yuridis normatif serta pendekatan psikologi. Adapun lokasi dalam penelitian ini adalah wilayah Kecamatan Cikidang Kabupaten Sukabumi. Teknik pengumpulan data dilakukan secara triangulasi (gabungan) dan analisis data bersifat induktif dan hasil penelitian lebih menekankan makna secara naratif. Penelitian menunjukan hasil bahwa (1) Praktik poligami tidak dilakukan secara terbuka dikarenakan pihak istri pertamanya tidak ada yang setuju untuk memberikan izin kepada suaminya menikah lagi meskipun mampu baik dari sisi finansial maupun kemampuan lainnya; (2) Kepatuhan hukum tentang izin dalam praktik poligami dari 3 orang suami yang melakukan praktik poligami tersebut lebih memilih untuk melakukan perkawinan secara sirri karena tidak adanya izin dari istri pertama; (3) Implikasi terhadap kehidupan berumah tangganya rentan sekali terjadinya konflik keluarga manakala perkawinan poligaminya itu diketahui oleh pihak istri pertama.