Hukum Uang Digital sebagai Instrumen Transaksi bebasis Virtual Currency

Abstract

Alat pembayaran transaksi yang telah digunakan oleh beberapa komunitas atau non komunitas di Indonesia adalah virtual currency. Fenomena ini telah menyebar ditahun 2000 an di bidang keuangan dalam hal modal, investasi, sirkulasi mata uang, dan lain-lain. Jika dilihat dalam perspektif hukum Islam, yang berkaitan dengan penerbitan uang sebagai alat transaksi di suatu negara, adalah masalah yang dilindungi oleh aturan umum dalam hukum Islam. Untuk itu, kajian ini bertujuan untuk membahas uang digital sebagai instrumen transaksi bebasis virtual currency. Teknis Penulisan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif yang mana penelitian dengan obyek hukum dengan meneliti kajian pustaka atau data sekunder untuk bahan yang diteliti kemudian melakukan penelusuran teori-teori yang berhubungan dan terkait dengan permasalahan yang diteliti. Berdasarkan kajian, penggunaan digital sebagai taransaksi dalam dunia virtual hingga saat ini masih terbuka sangat luas dan dapat dinikmati oleh semua kalangan. Oleh sebab itu hal yang perlu diwaspadai adalah risiko yang ditimbulkan dari penggunaan virtual currency ini. Meski mulai terbuka transaksi dan investasi menggunakan virtual di beberapa merchant atau toko online, akan tetapi kedudukannya masih tetap berada di wilayah abu-abu.