Penemuan Hukum di dalam Pembatalan Putusan Pengadilan Tinggi Jabar oleh Mahkamah Agung tentang Sengketa Pilkada
Abstract
Pesatnya perkembangan dan kebutuhan manusia yang semakin beragam, makin pelik juga permasalahan hukum yang timbul di masyarakat. Hakim dituntut untuk berupaya menemukan hukum yang dapat diterapkan terhadap peristiwa hukum yang belum ada peraturan atau undang-undangnya. Kajian ini mencoba mangkaji salah satu contoh penemuan hukum oleh hakim pada sengketa pilkada yang terjadi di Kota Depok. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library research). Metode ini dipakai dengan pertimbangan bahwa hampir seluruh bahan yang menjadi rujukan (historiografi) berbentuk literer, dengan berbentuk deskriptif analitis. Berdasarkan penelitian ditemukan bahwa Putusan pengadilan yang sudah Inkracth atau tetap, dapat dibatalkan jika dalam putusan tersebut ditemukan unprofesional conduct (tindakan yang tidak profesional)