Kualifikasi untuk Menjadi Perwalian Menurut Pandangan Hakim dan Undang-Undang

Abstract

Anak yang masih dibawah umur masih belum mempunyai kecakapn tersendiri dalam masalah hukum, sehingga harus ada seseorang yang berada dipengawasannya yang biasa disebut dengan perwalian. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana hukum yang ada di Indonesia mengatur tentang siapakah yang akan menjadi wali dari anak yang sudah ditinggalkan kedua orang tuanya dan bagaimana kualifikasi yang berhak menjadi seorang wali. Penelitian ini menganalisis data dari kepustakaan berupa data sekunder dan juga sumber penelitian primer. Untuk sumber jukuan primer sendiri adalah sumber hukum yang bersifat autoritatif yang maknanya memiliki otoritas. Sementara bahan hukum sekunder dari buku-buku yang membahas tentang apa saja kewajiban dari para wali dan juga hak asuh pada anak. Berdsarkan kajian dalam melakukan proses dan tata cara pelaksanaan perwalian, hakim bertujuan untuk menjaga dan melindungi kepentingan terbaik anak yatim-piatu dengan mempertimbangkan faktor-faktor seperti kelayakan, kemampuan, dan kepentingan anak dalam mengambil keputusan terkait perwalian. Sementara terkait kualifikasi yang berhak menjadi seorang wali terdapat pada Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali.