Analisis Surat an-Nisa Ayat 34 Mengenai Hukum Nusyuz bagi Seorang Istri dalam Kehidupan Berumah Tangga

Abstract

Perkawinan dimaksudkan untuk membangun fondasi rumah tangga yang harmonis, di mana kesejahteraan, ketenangan, dan kasih sayang menjadi landasan utama dalam kehidupan berumah tangga. Sayangnya, kenyataan di lapangan masih menunjukkan adanya rumah tangga yang tidak harmonis karena kurangnya perhatian terhadap tanggung jawab dan ketidakpenuhan hak-hak setiap pasangan suami dan istri. Secara sederhana, ketidakharmonisan ini dapat diakibatkan oleh sikap nusyuz. Penelitian ini bertujuan untuk merinci dengan cermat hukum nusyuz bagi istri dalam kehidupan berumah tangga. Penelitian ini mengadopsi pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian studi pustaka. Sumber data yang dianut terdiri dari dua jenis, yaitu data primer dan data sekunder. Sumber data primer melibatkan analisis tafsir Surat An-Nisa ayat 34 dan kompilasi hukum Islam. Sementara itu, data sekunder melibatkan referensi tambahan yang mendukung proses penelitian, seperti buku, artikel jurnal, karya-karya kitab klasik, dan literatur lainnya. Hasil kajian menemukan bahwa Hukum Islam menganggap nusyuz sebagai perbuatan durhaka, al-Qur'an menjelaskan bahwa nusyuz adalah pembangkangan dan pengabaian tanggung jawab serta hak pasangan. Penyelesaian nusyuz diatur dalam Al-Qur'an (Surat An-Nisa ayat 34 dan 128), melalui tiga tahap: nasihat, berpisah tempat tidur, dan sebagai pilihan terakhir, pukulan. Untuk nusyuz yang dilakukan suami, penyelesaiannya melibatkan nasihat dari istri dan musyawarah.