Hukum Wali Nikah Anak Perempuan yang Lahir Kurang dari 6 Bulan Perkawinan Orang Tua

Abstract

Wali nikah sangat penting dalam pernikahan karena sebuah perkawinan adalah sebuah ibadah yang sangat sakral dan tidak main-main di laksanakan. maka dari itu hukum dari wali anak perempuan yang lahir kurang dari 6 bulan perkawinan orang tuanya, perlu di bedah bagaimana hukum dari segi kewaliannya apabila anak perempuan tersebut melaksanakan pernikahan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Dalam penelitian ini peneliti membuat peta laporan pendapat responden yang kompleks, pencarian kata yang cermat, terperinci dan melakukan penelitian dalam situasi nyata. Peneliti juga menggunakan teknik observasi dan wawancara. Kemudian peneliti menganalisis data dengan model analisis interaktif yaitu tahap reduksi data, display data, dan kesimpulan atau verifikasi. Berdasarkan penelitian, wali nikah anak perempuan yang lahir kurang dari enam bulan dari pernikahan orang tuanya secara teoritis dianggap sebagai hasil zina kedua orang tuanya. Akibatnya, jelas bahwa untuk melakukan pernikahan, anak perempuan tersebut memerlukan wali, yaitu wali hakim. Orang yang dapat diangkat menjadi wali hakim adalah mereka yang dihormati, disegani, beragama Islam, memiliki pengetahuan yang luas tentang fiqih, terutama munakahat, dan memiliki kepribadian yang baik.