PANCASILA: FILSAFAT BERNEGARA DAN MASA DEPAN KONSTITUSI ANTARA DEKRIT ATAU AMANDEMEN

Abstract

Tujuan penelitian adalah menemukan dan mendeskripsikan tentang filsafat bernegara dan masa depan konstitusi antara dekrit atau amandemen perspektif pancasila. Metode penelitian adalah kualitatif deskriptif dengan jenis kajian pustaka. Hasil kajian dalam penelitian ini menemukan bahwa Konstitusi tertulis yang tertuang dalan UUD 1945 didasarkan atas Pancasila dengan kandungan philosofische grondslag dan weltanschauung sebagai landasan yang tetap (statis). Keberadaan konstitusi sebagai penerjemahan dari nilai-nilai yang tetap atas keadaan yang dinamis untuk disesuaikan dan dilakukan penyempurnaan. Sejarah konstitusi yang mengalami berbagai perubahan mulai dari UUD 1945, UUD RIS dan UDD Sementara serta kembali ke UUD 1945. Proses kembali kepada UUD 1945 dilakukan lewat Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang dilakukan oleh kekuasaan eksekutif. Amandemen terhadap konstitusi dilakukan oleh MPR untuk memenuhi tuntutan Reformasi terkait pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden. Kendati terdapat dua cara dalam melakukan perubahan konstitusi baik dekrit maupun amandemen yang dilakukan oleh lembaga kekuasaan yang berbeda. Penguatan terhadap MPR sebagai perwujudan dari kedaulatan rakyat harus senantiasa didorong guna mengambil inisiatif agar konstitusi mampu berkesesuaian dengan zaman. Perkembangan konstitusi di masa depan harus menyesuaikan dengan wawasan lingkungan dan proses pelaksanaan Pemilu berbasis digital.