PASANG SURUT UNDANG-UNDANG PERADILAN AGAMA
Abstract
Eksistensi Pengadilan Agama telah menjadikan umat Islam Indonesia terlayani dalam penyelesaian masalah perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, wakaf, dan shadaqah. Setelah diberlakukannya UU. No. 3 Tahun 2006 dan UU. No. 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama membawa perubahan besar penambahan wewenang dalam bidang ekonomi syariah. Hakim Pengadilan Agama, di satu sisi dituntut untuk memahami segala perkara yang menjadi kompetensinya. Di sisi lain, hakim pengadilan agama selama ini tidak menangani sengketa yang terkait dengan ekonomi syari’ah. Di situlah kemudian muncul problem-problem yang mengitari kompetensi baru peradilan agama. Problem-problem itu menyangkut tumpang tindihnya undang-undang, faktor kepercayaan dan pendapat publik, dan faktor keberadaan Badan Arbitrase.