OPERASI SELAPUT DARA DALAM PERSPEKTIF FIQH

Abstract

Kemajuan teknologi kedokteran dipandang oleh sebagian orang dapat dijadikan sebagai alternatif penyelesaian masalah, antara lain, bagi mereka yang punya problem keperawanan, bisa diselesaikan melalui operasi pemulihan kembali selaput dara. Hukum pemulihan kembali operasi selaput dara ditinjau dari perspektif fiqh, jawabannya bisa beragam. Mengingat latar belakang rujukan dan pertimbangan yang dijadikan pijakan berbeda. Hukum yang beragam tersebul adalah wajib, haram, sunnah, makruh atau boleh (mubah).