IJTIHAD DAN FUNGSINYA DALAM SISTEM HUKUM ISLAM

Abstract

Berbicara mengenai hukum Islam tidak dapat lepas dari perubahan, walaupun singkat mengenai ijtihad. Ijtihad berasal dari kata jaha, yajhdu, jahd yang berarti upaya, usaha. Dalam ilmu ushul fiqh, ijtihad didefinisikan sebagai mencurahkan segala daya upaya untuk sampai pada (merumuskan) hukum syari'i dari dalil yang spesifik yang diambil dari dalil-dalil syari'i. Perlu disadari bahwa nash dari wahyu sangat terbatas sementara itu persoalan dan permasalahan yang timbul akan selalu berkembang. Pertanyaan yang muncul adalah, apakah harus membiarkan hukum Islam secara ketat, sehingga membiarkan perkembangan dan perubahan sosial tanpa perlu ada upaya hukumnya? Disinilah kemudian memunculkan perlunya reinterpretasi terhadap nash wahyu, ijtihad kembali dan semacamnya. Dengan demikian Islam menghendaki adanya hukum Islam yang mampu memberi solusi dan jawaban terhadap perubahan sosial yang pada gilirannya mengharuskan adanya sebuah ijtihad di masa modern ini. Dengan kata lain bahwa hukum Islam pada hakekatnya untuk menciptakan kemaslahatan umat manusia, yang harus selalu sesuai dengan tuntutan perubahan sehingga selalu diperlukan ijtihad dan ijtihad baru.