TELAAH IMPLIKASI NORMATIF KONSEP SUKUT AL-SYARI' AL-SYATIBY
Abstract
Upaya pelacakan maksud al-syari' (maqasid al-syari') dari sikap diamnya tuhan (Sukut al-Syari') dalam kajian filsafat hukum islam terus bergulir. Fenomena ini bisa dimaklumi karena Eksistensinya merupakan obyek yang seringkali akrab dengan setiap permasalahan normatif. Didalamnya terkandung sejumlah paradigma dasar yang melandasi setiap produk hukum Islam. Sukut al-Syar'i sebenarnya merupakan sikap diam al-syari dengan tidak memberikan ketentuan atas peristiwa yang muncul. Menurut al-Syatiby,Implikasi normatif dari sikap ini bisa dilacak dari sisi maqasid al-syari'ahnya dengan menggunakan dua alternatif Rasionalitas hukum. Pertama, Punya kemungkinan sikap diamnya al-syari' tersebut karena memang pada masa berlangsugnya tasyri', tidak ada sebab atau tujuan yang mendorongnya. Tujuan tersebut baru muncul setelah masa tasyri'. Masalah fikih yang masuk pada katagori ini adalah bidang fikih muamalah, Secara metodologis,Untuk mengetahui implikasi hukum dari bidang ini adalah dengan cara mengkorelasikan kasus atau perbuatan tersebut dengan kemashlahatan dalam lima nilai universal islam (Kulliyatu al-khams/dharuriyyatu al-khams).Kedua, Punya kemungkinan sikap diam al-syar'i tersebut karena sebelumnya telah ada norma hukum yang mengatur tentang masalah ynng dimaksud. Sungguhpun pada kasus yang baru muncul terdapat maqsud yang ingin dicapai. Diamnya al-Syar'i dalam kasus belakangan yang demikian harus difahami bahwa al-syarI' memang bermaksud untuk tidak mengatur atau tidak menetapkan hukumnya. Karena sudah diatur secara lengkap pada kasus yang sama sebelumnya. Masalah fikih yang masuk pada katagori ini adalah bidang ibadah mahdah, pengaturan ulang dalam bidang ini tampa dasar al-Nash dianggap pelanggaran dan dihukumi bid'ah. .Untuk mengetahui implikasi hukum dari bidang ini adalah dengan cara mengkorelasikan kasus atau perbuatan tersebut dengan Nash Syarfi' secara menyeluruh. Dengan Upaya Mengkorelasikan kulliyat al-khams dengan kasus muamalah atau mengkorelasikan seluruh Al-Nas dengan kasus ibadah mahdah akan mengarahkan mujtahid/peneliti hukum pada pencarian status hukum masig-masing secara tepat.