STATUS NASAB ANAK AKIBAT LI'AN YANG DIBUKTIKAN DENGAN TES DNA

Abstract

Berbicara dengan status nasab anak akibat adanya li'an, alat bukti tes DNA menurut mayoritas ulama berpendapat bahwa nasab anak tersebut hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibunya. Seorang suami yang mengingkari terhadap anak yang dikandung istrinya berhak melakukan sumpah li'an. Dengan demikian li'an merupakan salah satu alat bukti yang dapat menentukan status hukum nasab seorang anak. Setelah suami istri melakukan li'an secara otomatis nasab anak hanya berhubungan dengan ibunya Dengan adanya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (khususnya dibidang kedokteran) ditemukanlah suatu cara untuk menentukan keturunan seseorang yaitu dengan melalui tes DNA (Deoxiirybo nucleat acid) apabila dihadapkan pada bidang pembuktian, maka tes DNA ini merupakan salah satu alat bukti, yaitu berupa qarinah (petunjuk, tanda-tanda). Qarinah ini apabila telah menunjukkan keakuratan faktanya, maka tidak diperlukan lagi alat bukti yang lain. Demikian juga jika ada sepasang suami istri yang telah melakukan li'an dan kemudian setelah anak lahir bisa dibuktikan dengan tes DNA ternyata anak tersebut positif keturunan suami istri tersebut maka anak tersebut status nasabnya adalah anak dari suami istri.