HAK-HAK PENDIDIKAN PEREMPUAN DALAN PERSPEKTIF ISLAM

Abstract

Secara normatif setiap orang harus mempunyai kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan, dengan tanpa membedakan status sosial ekonomi dan jenis kelamin. UUD 1945 pasal 31 ayat 1 menyatakan bahwa "Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran." Demikian juga UU No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 7 disebutkan bahwa kesempatan pendidikan pada setiap satuan pendidikan tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kedudukan sosial dan tingkat kemampuan ekonomi, dan tetap mengindahkan kekhususan satuan pendidikan yang bersangkutan. Namun dalam jaminan normatif di atas, tidak serta merta terpresentasikan dalam tataran empiris. Terbukti, perempuan cenderung memiliki kesempatan pendidikan lebih kecil dibanding laki-laki. Semakin tinggi jenjang pendidikan semakin lebar kesenjangannya.