EKSISTENSI PEREMPUAN DALAM HUKUM ISLAM
Abstract
Wacana tentang eksistensi perempuan dalam hukum Islam terus bergulir. Al Qur'an secara elegan telah menunjukkan bahwa tidakada kelebihan antara laki-laki dan perempuan kecuali hanya ketaqwaannya semata kepada Allah SWT. Namun dalam realita kehidupan manusia (sosial budaya) memperlihatkan ketimpangan posisi yang cukup tajam antara laki-laki dan perempuan. Laki-laki dianggapnya mempunyai superioritas yang lebih dibanding perempuan. Hal ini timbul karena kurangnya pemahaman terhadap ayat-ayat Al Quran. Misalnya dalam menafsirkan ayat tentang poligami, kesaksian dan kewarisan yang dirasa masih ada unsur diskriminasinya terhadap perempuan. Melalui analisis dengan membandingkan antara pendapat ulama mutaqoddimin dan ulama kontemporer terhadap penafsiran isi surat An Nisa ayat 3, Al Baqarah ayat 282, dan An Nisa ayat 11, maka dalam ayat tersebut sebenarnya tidak terdapat unsur diskriminasi terhadap perempuan. Demikian sebaliknya tidak terdapat unsur superioritas pada laki-laki. Karena ayat-ayat tersebut dapat ditafsirkan sesuai dengan perkembangan pemikiran, situasi, dan kondisi zaman serta tidak bertentangan dengan kaidah-kaidah hukum Islam yang ada.