MEMBONGKAR KLAIM HARAM ATAS PENGHORMATAN BENDERA
Abstract
Gejala ekstrem dalam beragama dewasa ini semakin menguat. Di media massa beredar wacana dan fatwa tentang pengharaman dan pengkafiran bagi umat muslim yang memberikan penghormatan bendera kebangsaan Indonesia, Merah-Putih. Narasi ini diperkuat oleh beberapa pendakwah muslim yang disinyalir merupakan penganut takfiri (pengkafiran) dari gerakan Islam transnasional menyatakan bahwa hormat bendera termasuk perbuatan bid’ah. Dengan begitu, narasi tersebut menimbulkan kegaduhan dan dapat mengusik persatuan dan kesatuan masyarakat Indonesia yang kebhineka tunggal ika. Oleh karenanya, rtikel ini berupaya mengungkap makna dan hukum memberikan penghormatan bendera dalam perspektif kajian Islam. Pengkajian ini dilakukan dengan melihat aspek hukum Islam baik secara taklifiy maupun wad’iy. Adapun upaya pemaknaan ditelusuri secara rigid baik secara lughowi maupun maknawi. Hasil kajian ini menunjukkan bahwa penghormatan bendera di sini bukan termasuk kategori ibadah mahdhah dalam syariat Islam. Maka dari itu, hukumnya tidak dapat disebut haram atau bid’ah, apalagi pelakunya disebut kafir. Selain itu, dalam kasus penghormatan bendera berbeda dengan penghambaan, pemujaan, atau penyembahan karena berlandaskan kepada perilaku moral atau akhlak. Dengan demikian, artikel ini dapat bermanfaat sebagai upaya untuk mengklarifikasi dan mengurai persoalan yang menjadi di dalam masyarakat.