KONTRIBUSI PEMIKIRAN FILSAFAT IQBAL BAGI PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA
Abstract
Abstrak Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan anugerah Tuhan yang diberikan kepada manusia sejak lahir. Namun dalam kehidupan sosial masyarakat, fenomena pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) masih terjadi sepanjang tahun, selain itu kurangnya kesadaran pentingnya untuk menghargai Hak Asasi Manusia (HAM) masih terjadi pada kalangan masyarakat. Sehingga masyarakat harus dapat mempraktekan hak yang seharusnya dimiliki oleh masing-masing individu dalam kehidupan masyarakat. Salah satu tokoh pemikir yaitu Iqbal memiliki gagasan tentang kemanusiaan yang progresif pemikirannya tentang manusia. Progresivitas Iqbal juga nampak dalam pendapatnya bahwa ada dua cara peneguhan diri sehingga manusia menjadi eksis, yakni cara intelektual dan cara vital. Kedua cara itu sama-sama penting dan sama-sama diperlukan. Metode dalam penelitian ini yaitu kualitatif yang didukung berbagai sumber referensi yang mendukung. Hasil dari kajian ini menunjukkan bahwa pemikiran filsafat Iqbal memiliki kontribusi dalam upaya penegakan Hak Asasi Manusia, karena relevan dengan prinsip-prinsip pelaksanaan Hak Asasi Manusia (HAM) Kata Kunci : Hak Asasi Manusia, Filsafat Iqbal, Progresivitas, kemanusiaan