PLURALISME HUKUM DALAM PENYELESAIAN KONFLIK PEMOTONGAN NISAN SALIB DI KAWASAN PURBAYAN KOTA GEDE YOGYAKARTA

Abstract

Penelitian ini berangkat dari polemik terjadinya pemotongan nisan salib diĀ  kawasan Purbayan Kota Gede Yogyakarta. Dalam isu yang berkembang dimasyarakat, tindakan tersebut dianggap sebagai suatu perbuatan intoleran dalam beragama. Kemudian peneliti mengaitkan kasus tersebut dengan pluralisme hukum di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konsep pluralisme hukum serta bagaimana pandangan para akademisi dalam menyikapi kasus pemotongan nisan salib tersebut. Peneliti mendapatkan data kualitatif dengan melakukan wawancara, menggunakan metode penelitianĀ  deskriptif analistis dan pendekatan kasus (case approach). Hasilnya bahwa konsep pluralisme hukum berkembang beriringan dengan munculnya pluralisme sosial. Pada masyarakat yang plural akan muncul pula hukum yang plural. Sentralisasi hukum menjadi percuma karena cenderung asosial. Pluralisme hukum menunjukan sistem hukum yang beragam dan berlaku bersamaan atau berinteraksi dalam mengatur berbagai aktivitas dan hubungan manusia di suatu tempat. Para akademisi yang menjadi narasumber, terhadap kasus pemotongan nisan salib di kawasan Purbayan Kota Gede Yogyakarta memiliki pandangan tindakan memotong nisan salib merupakan suatu bentuk intoleran. Kasus pemotongan nisan salib tersebut sebagai suatu cerminan keterbatasan pengaturan hukum sentral (skala nasional) dalam masyarakat yang plural. Kasus tersebut merupakan pelanggaran atas toleransi beragama di masyarakat.