AKIBAT HUKUM BAGI PARA PIHAK DENGAN ADANYA FIDUSIA YANG TIDAK DIDAFTARKAN DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN KENDARAAN BERMOTOR
Abstract
Fidusia merupakan terobosan bagi dunia usaha dan untuk memberikan jaminan kepada investor, oleh karena itu obyek fidusia juga didaftarkan. Hal-hal terkait dengan perjanjian lembaga pembiayaan dengan jaminan fidusia ini adalah: 1) piutang, yaitu hak untuk menerima pembayaran; 2) benda, yaitu segala sesuatu yang dapat dimiliki dan dialihkan, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, yang terdaftar maupun yang tidak terdaftar, yang bergerak maupun yang tak bergerak yang tidak dapat dibebani hak tanggungan atau hipotek.