Aspek Hukum Tindak Pidana Kasus Penggelapan Dana Bantuan Sosial

Abstract

Negara Indonesia adalah negara yang menganut dasar atau latar belakang hukum. Untuk menegakkan keadilan maka hukum sangatlah penting, untuk mewujudkan maksud dan tujuan negara maka hukum harus dihormati.pada kasus tindak pidana penggelapan harta benda. keadaan yang memberatkan penggelapan harta benda dalam Pasal 372 KUHP. Jurnal ini bertujuan untuk membahas hubungan antara tindak pidana penggelapan harta benda dan jabatan serta kekuasaan yang digunakan sebagai hak milik pribadi dengan pasal 374 KUHP dan menganalisis kasus tersebut dari berbagai sudut. Dalam ulasan ini digunakan metode penelitian yaitu kualitatif yang menggunakan pendekatan deskriptif dengan penelitian kepustakaan dan hukum. Akibatnya, pelanggaran ringan atau penggelapan dalam menjalankan tugasnya telah dimasukkan dalam pada pasal 374 terletak dihukum pidana. Pada Undang-Undang yang tercantum di Nomor 8 pada Tahun 2001 Mengenai memberantas  Tindak Kejahatan Pidana Korupsi. Untuk itu, instansi pemerintah dihimbau untuk meningkatkan keamanan dalam pendistribusian bantuan sosial untuk pandemi Covid-19 dan segera memberikan hukuman yang berat kepada terpidana dan masyarakat Indonesia diharapkan untuk membantu memantau atau mengontrol distribusi manfaat sosial untuk menanggulangi hal-hal yang tidak diharpkan akan. Terjadi nya, seperti penyimpangan dalam pemberian manfaat sosial.