PERANAN YURISPRUDENSI DALAM MEMBANGUN HUKUM NASIONAL DI INDONESIA

Abstract

Sebagai negara yang banyak dipengaruhi oleh tradisi hukum kontinental, Indonesia memilih sendi hukumnya, baik dalam pola pengaturan maupun pembangunan hukumnya, lebih diletakkan pada fungsi dan peran hukum tertulis peraturan perundang-undangan. Namun demekian, kehadiran hukum yurisprudensi meskipun merupakan sendi dari negara dengan tradisi hukum Anglo Saxon, pada akhirnya tidak dapat dihindarkan begitu saja, karena ternyata memiliki fungsi dan peran yang sama dalam pembangunan hukum nasional. Pengakuan hukum yurisprudensi sebagai sumber hukum dan tempat menemukan hukum-hukum konkret, membuktikan keperluan bangsa ini memahaminya dengan baik. Yurisprudensi yaitu hasil akhir atau keputusan dari pengadilan, terutama (Mahkamah Agung) sebagai pengadilan tertinggi di Indonesia mengeluarkan keputusan tersebut, yang menjadi dasar pertimbangan atau keputusan para hakim untuk mengadili perkara dan oleh pengadilan yang berada di bawahnya dijadikan sumber hukum. Khususnya kepada lingkungan peradilan (para hakim) yang mengembangkan hukum melalui praktik-praktik peradilan, sudah saatnya membangun dan menciptakan hukum-hukum yurisprudensi yang berkualitas.