IMPLEMENTASI REHABILITASI BAGI PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
Abstract
Penelitian ini mengkomparasikan antara implementasi penyalahgunaan narkotika dengan aturan yang ditetapkan dalam UU. No. 35 Th. 2009 Tentang Narkotika. Yuridis normatif menjadi salah satu pendekatan yang diterapkan karena menyangkut substansi dari UU. Narkotika serta bedasarkan deskriptif analisis terkait kejadian yang ada di lapangan. Hasil penelitian menunjukan bahwa terdapat beberapa kendala terkait keberlangsungan penanganan rehabilitasi disebabkan faktor sumberdaya manusia serta sarana prasarana yang masih butuh pembenahan. Hal itu berdampak pada kekeliruan dalam membedakan antara orang yang harus direhabilitasi atau harus dihukum.